Langkah anak perusahaan minyak BUMN itu diambil saat pertemuan dengan AMT di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta.
"Untuk permasalahan ini pihak Pertamina Putra Niaga mengambil sikap bahwa persoalan ini diselesaikan melalui jalur normatif dari peraturan perundang-undangan. Kita punya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI)," kata Industrial Relation Officer PT. Pertamina Patra Niaga, Yuniar Hidayat usai pertemuan, Kamis (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuniar berharap penyelesaian masalah bisa diselesaikan dengan UU PHI tersebut. Hal itu, katanya, agar muncul kepastian hukum sehingga tidak ada polemik.
Yuniar mengatakan PT Pertamina Patra Niaga akan menaati segala hukum yang berlaku. Termasuk keputusan hukum bila nanti anak perusahaan Pertamina itu dinyatakan bersalah.
"Dalam hal ini yang masalah proses, ada wacana akan dibawa ke jalur hukum terkait proses status hubungan kerja. Kami siap menempuh jalur hukum," kata Wadi.
AMT melakukan demonstrasi di depan kantor Kemenaker untuk menyampaikan tuntutan. Tuntutan tersebut adalah hak upah lembur apabila bekerja lebih, delapan jam dalam satu hari serta hak tunjangan kesehatan dan tunjangan pensiun serta pesangon bagi AMT yang di-PHK.
Di sisi lain, kepada pemerintah, para supir tersebut berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merestui sistem kerja outsourcing dapat dihapuskan.
Hari ini, Kemenaker menjadi tuan rumah mediasi antara PT Pertamina Patra Niaga dengan AMT. Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu berakhir buntu lantaran AMT tidak mendapat keputusan yang pasti.
Meski begitu, pertemuan tersebut menghasilkan tiga risalah. Salah satunya Kemenaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Utara akan menindaklanjuti pelanggaran normatif yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga.
Yuniar mengatakan perusahaan siap diperiksa terkait masalah tersebut. Ia mengklaim akan membuka seluruh fakta yang ada.
"Kami buka diri untuk pemeriksaan. Di sana bisa terbukti apa terjadi pelanggaran atau tidak," kata Yuniar.