Penghentian penyelidikan ini akan dilakukan setelah gelar perkara selesai dilakukan oleh Polres Metro Bekasi.
"Tidak cukup bukti, ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak ada unsur pidananya kata saksi ahli," ujar Argo.
"Administrasi jalan. Kami menunggu gelar perkara (untuk menghentikannya)," ujar Argo.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jendral Syafruddin mengatakan, pengaduan kasus dugaan penodaan agama adalah mengada-ada.
Kaesang diadukan Hidayat ke Polres Metro Bekasi terkait dengan kritiknya soal mengafirkan pihak lain dan kata ‘ndeso’. Dalam laporannya Hidayat menuding pernyataan anak Jokowi itu diduga menoda agama dan SARA.
Syafruddin mengatakan, omongan soal ‘ndeso’ itu sudah didengarnya sejak kecil dan lebih pada guyonan. Oleh karena itu, Syafruddin menuturkan, polisi harus rasional terkait dengan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat.
"Tak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti," kata Syafruddin.