"Kami sedang mengkaji, mempertimbangkan apa yang disampaikan dalam statement wakapolri belum lama ini, yang menyatakan bahwa kasus Kaesang ditutup karena tidak penuhi unsur pidana," kata Hidayat di depan Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (7/7).
"Dikatakan laporan saya mengada-ada. Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu. Maka saya balas kalau bapak wakapolri jenderal bintang tiga itu bodoh. Bodoh dan mempermalukan wajah polisi di seluruh Indonesia. Memperlihatkan betapa buruk kinerja Polri saat ini dengan statement itu."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak ada, itu mengada-ngada. Saya tegaskan itu mengada-ngada laporannya,” kata Wakapolri. “Kita tidak akan tindaklanjuti.”
Kaesang diadukan ke Polres Metro Bekasi terkait dengan kritiknya soal fenomena mengafirkan pihak lain dan kata ‘ndeso’. Muhammad Hidayat, si pelapor, menyatakan pernyataan anak Jokowi itu diduga menoda agama dan SARA.