Berdasarkan catatan Polres Metro Bekasi, menurutnya, Hidayat telah membuat sebanyak 60 laporan polisi sepanjang 2017. Mayoritas sosok terlapor dalam laporan tersebut merupakan pejabat di Kota Bekasi.
"(Hidayat) sudah buat 60 laporan, dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi. Nanti didatangi bahwa ini saya sudah laporan loh. Ujung-ujungnya ke arah situ (pemerasan)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Lihat juga:Wakapolri Ancam Tahan Pelapor Kaesang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menuturkan, penyidik kepolisian tidak mau menghabiskan waktu untuk menyelidiki laporan yang mengada-ada seperti itu.
Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat mengatakan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.
Pengecekan CNNIndonesia.com menemukan unggahan Kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek.
Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.
Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba?
Dasar ndeso.