"Mudah-mudahan bersama suaminya (Brigadir Jenderal Johan Angelo Sumampouw)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/7).
Dalam pemeriksaan, kata Rikwanto, penyidik ingin mengetahui motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya terjadi saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya perihal kemungkinan pelaku dan korban menempuh jalan damai dalam kasus ini, Rikwanto mengatakan, hal itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Peristiwa penamparan di Bandara Sam Ratulangi dilakukan oleh Joice terhadap petugas Avsec saat hendak naik pesawat Batik Air ID-6271 tujuan Jakarta, pada Kamis (5/7), sekitar pukul 07.20 WITA.
Mendengar itu, dua petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi, Jemy W. Hantouw dan Amelia Magreani pun memeriksa Joice lebih lanjut.
Mereka lantas meminta jam tangan yang dikenakan Joice dilepas untuk dimasukkan ke dalam pemeriksaan X-Ray dan ia kembali melewati alat detektor. Namun, Joice tidak terima dengan aturan itu.
Alih-alih menuruti aturan, Joice justru menampar petugas. Kejadian itu diselesaikan di Polsek Bandara, di mana Joice ditanya-tanya dan dimediasi. Tak lama, dengan pengawalan dari polisi bandara ia melanjutkan perjalanan tapi tidak dengan pesawat semula. Joice berganti jadi naik Garuda GA-603.