"Itu hubungannya dengan Nazaruddin sebagai bendahara umum saya," ujar Jafar usai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Jafar mengaku tak pernah terlibat dalam proyek e-KTP. Saat proyek itu berjalan, ia menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR. Sementara proyek e-KTP menjadi kewenangan Komisi II DPR yang bermitra dengan Kemdagri sebagai pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berkukuh tak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan ada aliran dana sebesar US$5,5 juta yang mengalir ke Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Uang itu disebutkan untuk digunakan sebagai biaya kongres Partai Demokrat di Bandung. Namun Jafar mengaku tak mengetahuinya karena tidak ikut kongres tersebut.
Selain Jafar, KPK juga memeriksa politikus Demokrat lainnya Khatibul Umam. Khatibul ditanya soal prosedur penganggaran hingga pembahasannya di banggar. Ia mengaku tak lagi ditanya soal dugaan penerimaan aliran dana e-KTP.
"Kalau e-KTP pasti ditanyakan soal prosedur penganggaran, nota keuangan, sampai ke banggar, kemudian balik lagi ke Komisi II. Teknis itu semua saya jelaskan," terangnya.