Agun mengatakan telah berkirim surat ke KPK dua hari sebelum pemeriksaan.
“Ada berita yang mengatakan Saya menghindar. Saya tidak menghindar. Saya berkirim surat tanggal 4 Juli,” ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/7).
Agun mengatakan, alasan dirinya tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena harus memimpin kunjungan Pansus Angket KPK bertemu koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepergian itu telah disepakati sebelum dirinya menerima surat panggilan bersaksi di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya sudah dua kali diperiksa KPK dalam konteks penyidikan, Saya hadir. Selalu datang tidak pernah terlambat,” ujarnya.
Sementara itu, Agun menyampaikan, KPK telah menjadwalkan ulang pemerikasaan terhadap dirinya pada 11 Juli mendatang. Pemeriksaan itu juga sejalan dengan agenda dirinya memimpin rapat dengan sejumlah pakar.
Sebelumnya, KPK memanggil Agun untuk bersaksi bagi tersangka swasta pemberi suap Andi Narogong. Agun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi II DPR, selaku mintra Kemdagri melaksanakan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Dalam kasus itu, Agun diduga menerima US$1 juta dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Selain Agun, sejumlah nama politisi juga terseret dalam kasus tersebut, di antaranya Ketum Golkar Setya Novanto, politisi PDIP Olly Dondokambey, hingga politisi PAN Teguh Juwarno. (pmg/kid)