"Kalau misalkan, SMS dikategorikan ancaman yang menyebabkan kekerasan psikis, ya harus dibuktikan. Apakah SMS itu membuat seseorang terganggu mentalnya, misalnya. Jadi harus dibuktikan secara medis. Tidak bisa hanya dengan pengakuan seseorang saja," kata Hary di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7).
Berkaca dari pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Hary menilai yang dimaksud dengan ancaman harusnya adalah tindak kekerasan yang dapat menyebabkan kerugian secara psikis maupun materi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus SMS, dengan jelas dan tegas saya jelaskan, saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam," kata Hary usai diperiksa selama hampir 8 jam.
Hal itu, kata Hary, sudah kerap digaungkannya setiap berkeliling nusantara untuk menyampaikan visi-misi partai besutannya itu.
Lihat juga:Hary Tanoe Bungkam di Markas Polisi |
Terkait detail pemeriksaan hari ini, Hary justru tidak terlalu banyak menjelaskan. Ia pun enggan menjawab pertanyaan seputar gugatan praperadilan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jendral M Fadil Imran menyebut dalam pemeriksaan hari ini Hary ditanyai 29 pertanyaan seputar kasusnya. Terkait pembelaan Hary, Fadil masih enggan berkomentar lebih jauh.
"Menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja," ucapnya. (kid/pmg)