"Itu biasa, tidak ada unsur apa-apa. Wong hanya begitu-begitu saja. Menurut saya sih tidak ada yang layak dilaporkan, tidak melanggar apapun," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, Sabtu (8/7).
Cak Imin menjelaskan semua orang boleh melapor lantaran Indonesia merupakan negara hukum. Namun polisi bisa menilai mana laporan yang layak dan tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penyidik belum mengambil sikap apa pun terkait laporan Hidayat ini. Argo menuturkan, penyidik memutuskan menutup atau melanjutkan proses penyelidikan terhadap laporan ini pada Senin (10/7).
Ia menambahkan, Senin mendatang penyidik juga akan memaparkan hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli. Tiga saksi ahli yang sudah dan akan diperiksa penyidik ialah terkait bahasa, informasi teknologi, dan pidana.