"Kami ingatkan agar pihak yang dipanggil penegak hukum datang untuk diperiksa penyidik. Karena itu adalah kewajiban hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/7).
Pekan lalu, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah anggota DPR, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin (Akom), Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari nama-nama itu, hanya Teguh yang sudah memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, bersama dengan mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Taufik Effendi.
Setya Novanto tidak menghadiri pemeriksaan KPK yang seharusnya berlangsung pada Jumat pekan lalu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Febri menuturkan, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR itu bakal kembali dipanggil, pekan ini. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Andi, pengusaha konveksi yang disebut-sebut kenal dekat dengan Novanto.
"Saksi-saksi kasus e-KTP yang sebagian besar dari anggota DPR tersebut akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya mulai Senin (hari ini)," tuturnya.
Febri menambahkan, pemanggilan mereka juga untuk menelusuri aliran dana proyek e-KTP yang diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah pihak, mulai dari anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, pengusaha pemenang proyek e-KTP hingga proses pembahasan anggaran proyek tersebut.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya yang berkisar tentang pengetahuannya pada kasus e-KTP, indikasi aliran dana pada sejumlah pihak, pertemuan-pertemuan atau proses pembahasan anggaran dan pengadaan e-KTP," kata dia.
Nama Novanto sendiri muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Novanto juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Novanto sudah membantah soal tudingan keterlibatan dirinya dalam mega proyek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTp. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.) |
Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan, sedangkan Andi masih dalam tahap penyidikan. Setidaknya sudah ratusan saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pengusaha konveksi itu.
Setya Novanto tidak menghadiri pemeriksaan KPK yang seharusnya berlangsung pada Jumat pekan lalu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTp. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)