MK telah mengabulkan sebagian permohonan lembaga tersebut atas Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung Gedung MK, Jakarta, Senin (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat berita sebelumnya:Penantian Putusan Uji Materi UU Pilkada Dibacakan MK |
Pada pasal tersebut tertulis bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi, 'menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.'
Dan, mahkamah akhirnya menilai sepanjang frasa '....yang keputusannya bersifat mengikat' telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Atas hasil dari MK itu, maka Rapat Dengar Pendapat oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).
Gugatan uji materi oleh KPU terhadap pasal 9 (a) UU Pilkada tersebut dilayangkan ke MK pada Oktober tahun lalu. Saat gugatan tersebut didaftarkan, KPU masih dipimpin Juri Ardiantoro.
KPU menggugat pasal dalam UU Pilkada karena lembaga itu ingin mendapat independensi dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). KPU menilai kemandirian mereka tergerus dengan keberadaan Pasal 9 huruf a UU Pilkada.
Lantaran berdasarkan pasal tersebut, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam membuat PKPU.
KPU menilai hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam membuat peraturan akibat kewajiban konsultasi tersebut.