Di hadapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (10/7), Yusril mengatakan jika hakim mengeluarkan putusan tersebut, maka kerja Pansus Angket akan dihentikan hingga perkara tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau bisa minta putusan sela sebelum ada keputusan final supaya di-suspend pelaksanaanya (Pansus Angket KPK). Itu fair, kita bertarung di pengadilan," ujar Yusril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menuturkan, KPK dan DPR tidak seharusnya berdebat secara politik mengenai keabsahan Hak Angket. Ia menilai, KPK sebagai penegak hukum harus menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persebatan tersebut.
"Sebagai lembaga hukum (KPK) melakukan pengawalan secara hukum. Bukan dengan cara-cara politik. Itu pendapat Saya," ujarnya.
Masyarakat terpecah antara mendukung dan menolak Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sementara DPR adalah lembaga yang dibentuk dari UUD 1945 yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU, salah satunya memiliki hak angket.
Masyarakat terpecah antara mendukung dan menolak Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)