"Kami mendapatkan cukup banyak dokumen kontraktual ataupun dokumen perusahaan ataupun dokumen aliran dana. Kami cukup banyak mendapatkan itu dari proses penggeledahan dan proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7).
Kasus dugaan suap ini telah menjerat mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena perkara ini memang membutuhkan ketelitian dan ketelatenan sehingga kami butuh waktu untuk mempelajari," tuturnya.
Febri menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Emirsyah dan istrinya, Sandriana Abubakar.
Sandriana sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK pada awal Juni 2017.
"Saksi-saksi yang sudah pernah kami panggil dan belum datang, tentu kami akan panggil kembali sehubungan dengan kebutuhan proses penyidikan. Jadi ini tergantung proses penyidikan," kata Febri.
Lihat juga:Rolls-Royce Akui Suap Pihak Garuda Indonesia |
"Informasi belum kami terima, sejauh ini masih proses pendalaman. Penahanan dilakukan setelah Pasal 21 KUHAP itu terpenuhi, apakah alasan subjektif dan objektif ataupun klausul. Proses penyidikan tentu kita perkuat bukti-bukti," tuturnya.
Hingga kini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, antara lain mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional.
Emirsyah Satar menyangkal menerima uang suap kasus dugaan korupsi mesin Airbus 330. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dari hasil penyelidikan saat ini, suap yang diterima Emirsyah berjumlah €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Soetikno, selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Emirsyah Satar menyangkal menerima uang suap kasus dugaan korupsi mesin Airbus 330. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)