Kesiapan Mahfud itu diungkapkannya melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (10/7). Akun tersebut merupakan akun resmi mantan menteri pertahanan itu, dan memiliki 1,46 juta followers. Akun tersebut dibuat sejak tahun 2011.
"Sehubungan pemberitaan bahwa selain Yusril, saya juga akan diundang DPR untuk RDP Angket KPK, maka saya nyatakan siap hadir asal diundang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud percaya bahwa mereka yang setuju ataupun tidak setuju terhadap hak angket sama-sama ingin memerangi korupsi secara total.
Ia pun mengatakan, DPR harus adil dan mengundang semua pihak.
[Gambas:Twitter]
"Sebab selama ini ada yang bilang hanya Yusril yang mau datang. Saya juga siap datang asal diundang," kicaunya.
Namun, Mahfud mengatakan tidak bisa menghadiri RDP jika dilakukan pekan ini karena ia masih berada di Eropa.
Ia sanggup datang ke DPR jika diundang pekan depan.
Sebelumnya, Pansus KPK telah mengundang sejumlah ahli hukum Tata Negara, diantaranya Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita, dan Zain Badjeber.
Yusril dimintai pendapatnya oleh Pansus untuk menjelaskan tentang sejarah penyusunan Undang-undang KPK. Tak hanya itu, Pansus juga berkonsultasi dengan Yusril tentang legalitas Pansus.
Sedangkan Romli Atmasasmita, dimintai pendapatnya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus korupsi.
Lihat juga:KPK Takkan Bawa Pansus Angket ke Jalur Hukum |