Hal ini disampaikam Susi kepada Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat saat Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan Rapat kerja dengan anggota DPR.
"Untuk cantrang saya sudah sepakat dengan Pak Presiden itu bisa dipakai sampai akhir tahun 2017 ini jadi tidak ada masalah dengan cantrang ini," kata Susi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edhy juga mempertanyakan alasan dari KKP yang dengan tegas melarang penggunaan alat tangkap tersebut. Padahal kata Edhy pihak KKP belum memiliki bukti cukup jika alat tangkap tersebut membahayakan lingkungan.
Susi pun menjelaskan alat tangkap cantrang terbukti berbahaya bisa merusak lingkungan dan ekosistem perikanan. Saat kapal menggunakan cantrang untuk menangkap ikan bukan hanya ikan-ikan besar yang terjaring oleh alat tangkap itu, melainkan ikan-ikan kecil pun akan ikut terbawa.
Bertemu dengan KSP
Terpisah, Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia Setiabudi mengatakan, pemerintah akan memberikan kelonggaran dan kemudahan melaut bagi nelayan hingga akhir tahun ini. Hal itu disampaikan Budi di Gedung Bina Graha, Selasa (11/7), usai bertemu dengan Teten Masduki, Kepala KSP.
Dalam beberapa waktu belakangan, beberapa nelayan sempat ditangkap karena ketahuan masih menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.
Selain itu, pemerintah juga disebut berjanji akan terus mengkaji dampak penggunaan cantrang terhadap lingkungan hidup. Menurutnya, apabila tak ditemukan potensi kerusakan lingkungan, pemerintah seharusnya melegalkan penggunaan cantrang secara nasional permanen.