Kepolisian menjadikan mantan bupati Puncak Jaya tersebut sebagai tersangka karena dugaan mengarahkan warga dalam Pilkada di Tolikara. Ia disangka mengarahkan warga mencoblos calon bupati Tolikara nomor urut 1, Usman G Wanimbo.
"Kata-kata itu disampaikan dalam bahasa daerah setempat (Tolikara) saat memberikan sambutan pada peresmian proyek di Kabupaten Tolikara pada tanggal 12 Juni," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Hendri Parlingoman Simanjuntak Polda Papua seperti dikutip dari detik.com, Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih penggalan kalimatnya yang disampaikan dalam bahasa daerah setempat seperti itu. Arahan itu cukup panjang tetapi kira-kira begitu penggalan kalimatnya," kata Hendri.
"Setelah ada laporan lalu dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Bawaslu sampai 3 kali. Setelah memenuhi unsur (dugaan pidana), Gakumdu menyerahkan ke proses penyidikan oleh polisi," sambung Hendri.
"Jadi berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi perkara ini sudah terang," ujar Hendri.