Rudiantara mengatakan pembatasan situs dan media sosial tetap berpegang pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tidak (ada pembatasan). Pembatasan akses di dunia maya itu tidak terkait Perppu. Itu rujukannya UU ITE. Jadi, itu sudah jalan terus," kata Rudiantara usai menghadiri acara di Hotel Aryaduta, Rabu (12/7).
UU ITE mengatur bahwa pembatasan atau bahkan pemutusan akses dilakukan bila konten informasi melanggar ketentuan hukum, misalnya yang mengandung unsur radikalisme, menyinggung SARA, dan berunsur pornografi.
Selain itu, ia menekankan Perppu Ormas yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, juga tak terkait dengan UU ITE yang sudah ada lebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu Ormas dikeluarkan Pemerintah Jokowi untuk mencegah ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. (AFP PHOTO / ADEK BERRY) |
Ia memberi contoh, misalnya konten dianggap melanggar UU ITE karena berunsur terorisme dan radikalisme, tentu Kominfo bisa mendengarkan rekomendasi dari Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT). Sedangkan bila konten menjurus pada penipuan, Kominfo akan bersinergi dengan kepolisian.
Wiranto hari ini mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Pemerintah menerbitkan Perppu ini karena situasi yang mendesak dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Menurut Wiranto, UU Ormas nomor 17 tahun 2013 memiliki keterbatasan, terutama soal rumusan tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila karena hanya meliputi atheisme, marxisme dan leninisme.
Menurut Wiranto, UU Ormas nomor 17 tahun 2013 memiliki keterbatasan, terutama soal rumusan tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila karena hanya meliputi atheisme, marxisme dan leninisme.
Perppu Ormas dikeluarkan Pemerintah Jokowi untuk mencegah ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. (