Sugiharto meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia yang telah dirugikan akibat korupsi proyek senilai Rp2,3 triliun tersebut. Akibat perbuatannya, Sugiharto menyebut keluarganya harus menanggung malu.
"Saya minta maaf kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, semua jajaran kementerian, kepada keluarga saya. Terima kasih atas dukungan istri, anak, cucu saya, mohon maaf atas kesalahan ini," ujar Sugiharto sambil terisak.
Selain menjadi Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri, Sugiharto juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP. Menurutnya, tugas PPK sangat berat dan saat itu tak ada orang di Kemdagri yang bersedia menjadi PPK. Hingga akhirnya dirinya ditunjuk oleh Mendagri Gamawan Fauzi menjadi PPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjabat sebagai PPK, Sugiharto mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp460 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak. Uang itu berasal dari honornya menjabat sebagai Direktur PIAK sebesar Rp230 juta, titipan dari terdakwa Irman Rp30 juta, dan pinjaman sebesar Rp200 juta.
Lihat juga:KPK: Anggota DPR Jangan Mangkir Pemeriksaan |
Sugiharto pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku selama ini telah berusaha mengungkapkan seluruh fakta yang diketahui kepada penyidik KPK. Sugiharto juga mengapresiasi putusan pimpinan KPK yang mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan bersama Irman.
"Itu kemampuan maksimal saya, apa yang saya ketahui, dengar, dan rasakan. Maka dengan penuh kesadaran dan penyesalan yang mendalam saya minta yang mulia mempertimbangkan hati nurani saya," tuturnya.
Sugiharto sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidier enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Sugiharto membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.