Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK telah menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
"Perkembangan terakhir sudah hampir siap. Setelah e-KTP selesai akan segera selesai (kasus suap Garuda Indonesia)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengungkapkan kerumitan kasus ini lantaran turut melibatkan dua lembaga antirasuah, yakni Serious Fraud Office (SFO) di Inggris dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Inggris.
Kontrak Kerja
KPK sendiri sudah mengantongi banyak dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap, yang melibatkan Rolls-Royce itu. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya terkait dengan sejumlah kontrak kerja perusahaan hingga aliran dana.
Keterlibatan dua lembaga antirasuah, Inggris dan Singapura, ini lantaran perusahaan yang berperan dalam kasus suap ini berada di masing-masing negara tersebut. Sebut saja Rolls-Royce yang merupakan perusahaan raksasa dari negeri Ratu Elizabeth itu.
Hingga kini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, antara lain mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional.
Emirsyah diduga menerima suap dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls Royce berupa uang dan barang yang diberikan melalui Soetikno sebagai perantara. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode tahun 2004-2015 lalu.