Sebagai kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ormas lain yang mengaggap Perppu Ormas merupakan kemunduran demokrasi, akan melakukan langkah yang sama seperti HTI.
"Perppu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan," sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Yusril kepada media.
Lihat juga:Adu Argumen Keabsahan Pansus Angket KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yusril mengatakan bahwa norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya.
Sebab, dikatakannya, Perppu hanya bisa diterbitkan dalam keadaan genting yang memaksa.
Pencabutan Izin
Hari ini, pemerintah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Usai terbitnya Perppu itu pemerintah akan mendata dan meninjau ulang keberadaan Ormas yang diduga anti-Pancasila.
"Jika melanggar, maka dicabut izinnya. Sederhana sekali. Tapi memang harus tetap mengacu pada payung hukum." kata