"Alhamdullilah ditangguhkan," kata Al Khaththath saat keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/7) petang.
Al Khaththath keluar dari rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB. Mengenakan pakaian serba putih, ia keluar dari rutan didampingi oleh pengacaranya, Achmad Mihdan dan Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia Usamah Hisyam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, Al Khaththath wajib lapor dua kali dalam seminggu. "Dia lapor Senin dan Kamis," ujar Kapitra.
Setelah ditangkap, ia ditahan oleh polisi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan dijerat dengan pasal 107 dan 110 KUHP.
Kemudian, pada tanggal 20 April silam, polisi memperpanjang masa penahanan Al Khaththath selama 20 hari lagi. Alasannya, kepolisian masih membutuhkan keterangan dari Al Khaththath terkait aktivitas makar yang dituduhkan kepadanya.
Setelah Al Khaththath ditahan, pelbagai cara dilakukan Alumni 212 untuk membebaskan rekan mereka itu. Salah satunya adalah mendatangi Komnas HAM untuk mendesak Pemerintah membebaskan tersangka makar ini.
Foto: Detikcom/Andhika Prasetia |
Pada Selasa (19/6) lalu, polisi ketahui telah memindahkan tersangka kasus dugaan makar Al Khaththath dari Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke tahanan sementara Polda Metro Jaya.
Pemindahan ini hampir berbarengan dengan rencana pemindahan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dari rutan Mako Brimob, Depok ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pemindahan ini dibatalkan karena alasan keselamatan Ahok.
Pada awal Juni ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Al Khaththath dan empat tersangka makar lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Foto: Detikcom/Andhika Prasetia