Romli sebelumnya menyebut informasi itu didapat dari Ruki. Di sisi lain, menurut Ruki yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK pada 2015, pernyataan yang disampaikan Romli keliru.
Ruki menjelaskan, saat dirinya kembali 'turun gunung' menakhodai lembaga antirasuah, memang masih ada 36 kasus dugaan korupsi yang belum selesai penyidikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 36 kasus yang merupakan lanjutan dari pimpinan sebelumnya itu, kata Ruki, KPK berhasil melanjutkan sampai ke tingkat penuntutan hingga perkara tersebut divonis hakim.
Lihat juga:Adu Argumen Keabsahan Pansus Angket KPK |
Untuk itu, Ruki meminta Romli mengoreksi pernyataan dirinya yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, pada Selasa (11/7).
"Saya harap informasi tersebut bisa dikoreksi agar tidak merugikan KPK," tuturnya.