Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, mengatakan, kliennya siap untuk menjalani persidangan. Bahkan, Aga mengatakan, kliennya sudah tidak sabar menjalani proses persidangan. Sejak berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, Miryam beberapa kali menanyakan jadwal sidang pada tim kuasa hukum.
"Bu Miryam sangat sehat. Dia nanya sama saya kapan sidangnya karena sudah P-21 sejak sebelum lebaran," ujar Aga saat dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aga memastikan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Lihat juga:Adu Argumen Keabsahan Pansus Angket KPK |
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang Irman dan Sugiharto, Miryam dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus tersebut. Bahkan, ia mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.
Dalam BAP, Miryam memberikan keterangan secara rinci soal pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP lengkap dengan jumlah uang yang diterima.
Mantan anggota Komisi II DPR ini menuliskan daftar nama pihak yang menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP.
Namun, saat bersaksi di persidangan, Miryam mengubah seluruh keterangannya. Miryam mengaku ditekan penyidik KPK sehingga terpaksa membuat keterangan tersebut.
Miryam disebut pernah meminta uang kepada terdakwa e-KTP Irman sebesar US$100 ribu untuk anggota DPR Chairuman Harahap. Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPRke beberapa daerah.
Miryam juga meminta Rp5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II DPR. Uang tersebut disebut jaksa dibagikan kepada empat orang pemimpin Komisi II DPR yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$25 ribu.