Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut diterbitkan untuk mempersingkat proses pembubaran ormas.
"Kalau terkait langsung dengan Perppu Ormas, bukan ranah kami. Namun kalau pengawasan di dunia maya, akun medsos [media sosial] mereka, portal [daring] mereka, apalagi yang menyebarkan fitnah dan hoaks itu baru kami," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam diskusi bertema Manajemen Komunikasi Pemerintah di Era Digital, Semarang, Kamis (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Poin Penting Perppu Pembubaran Ormas |
Namun, sambung Rudi, penindakan terhadap Ormas bermasalah ditengarai tidak secara otomatis diikuti dengan penutupan portal/web mereka di dunia maya.
Bardasarkan data yang dihimpun pemerintah, per 6 Juli 2017, di Indonesia terdapat sebanyak 344.039 ormas yang terdaftar.