Wiranto menyebut Perppu tentang organisasi kemasyarakatan itu untuk menyelamatkan bangsa.
"Masak ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara malah ditolak," ujar Wiranto di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (13/7).
Lihat juga:Poin Penting Perppu Pembubaran Ormas |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto berharap masyarakat mendukung langkah pemerintah ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa, NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dia mengatakan, keberadaan ormas harus bermanfaat bagi negara.
Lihat juga:HIzbut Tahrir Indonesia Kukuh Usung Khilafah |
Sejumah aktivis mengkritik pemerintah terkait penerbitan Perppu Ormas. (CNNIndonesia/Safir Makki) |
Lihat juga:HTI Gugat Perppu Ormas |
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan, pengurus ormas yang dibubarkan dapat mengajukan gugatan atas tindakan tersebut ke pengadilan umum.
"Bisa ke pengadilan yang mengurus sengketa kewenangan itu. Ya gugatan atas putusan pemerintah. Ke pengadilan biasa saya kira (bukan PTUN)," kata Dodi di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).
Aturan pembubaran ormas pada Perppu Nomor 2 tahun 2017 disederhanakan dibanding UU Nomor 13 tahun 2017. Sesuai Perppu Ormas, sebuah organisasi dapat dibubarkan setelah melalui dua tahapan sanksi administratif yaitu peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.
Setelah sebuah ormas dibubarkan, anggota organisasi terkait disebut dapat mencari naungan baru. Mereka juga diizinkan membuat organisasi baru.
Sejumah aktivis