Upik ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2012, yang dipimpin oleh Dahlan Iskan.
"Dittipidkor Bareskrim melakukan penahanan terhadap Upik Rosalina Wasrin atas dugaan korupsi dalam jasa konsultasi dan konstruksi cetak sawah 2012-2014," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Lihat juga:Tito Karnavian dan Rencana Pensiun Dini |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau menetapkan lokasi Ketapang sebagai lahan cetak sawah tanpa melakukan investigasi atas calon lahan dan calon petani secara memadai, sehingga tidak sesuai dengan deplektif yang dapat digunakan dalam program cetak sawah," ujar Adi saat menggelar konferensi pers di Bareskrim pada 14 Juli 2015.
"Ini pada awalnya merupakan upaya pihak BUMN untuk menjaga ketahanan pangan," katanya.