"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7).
Musa menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar proyek itu dikerjakan PT WTU dan PT Cahaya Mas Perkasa (CMP). Pemberian suap ini berawal dari kesepakatan fee 8 persen dari nilai proyek Jalan Taniwel-Saleman sebesar Rp4,48 miliar dan proyek Jalan Piru Waisala sebesar Rp3,52 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan uang tersebut sebagai kompensasi karena terdakwa telah mengusulkan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan disetujui Komisi II DPR dan Kementerian PUPR," kata jaksa.
Sejumlah anggota Komisi V DPR yang juga terlibat dalam perkara ini telah dijatuhi hukuman penjara. Di antaranya yakni politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara, politikus PAN Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun penjara, dan politikus PKS Yudi Widiana yang hingga saat ini perkaranya masih diproses. Sementara Abdul telah divonis 3,5 tahun penjara.