“Cara kita memahami Perppu itu sebaiknya jangan hanya melihat dari satu sisi atau Perppu ini hanya ditujukan untuk satu-dua golongan saja,” ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
Lukman mengatakan, penerbitan Perppu 2/2107 dilakukan atas pertimbangan subjektif pemerintah melihat suatu kegentingan, salah satunya atas keberadaan Ormas anti-Pancasila. Perppu itu juga dibuat sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itulah kenapa Presiden secara sendiri dia bisa membuat aturan yang setingkat UU,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kembali menyatakan, penerbitan Perppu 2/2017 untuk memberantas ormas anti-Pancasila yang dapat membahayakan keamanan negara.
Lihat juga:Poin Penting Perppu Pembubaran Ormas |
“Ormas yang membahayakan negara adalah tidak sesuai Pancasila. Ini kan negara Pancasila, kalau tidak mau Pancasila ya jangan di sini (indonesia),” ujar Ryamizard di Gedung DPR, Jakarta.