"Di Undang-Undang MK (nomor 8 Tahun 2011), sudah diatur mekanismenya secara garis besar," kata Kepala Biro Humas MK, Rubiyo, Jumat (14/7).
Satu dari sembilan hakim MK, nantinya akan dipilih menjadi ketua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, Ketua MK dipilih musyawarah secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.
Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
"Sistemnya separo plus satu. Jadi minimal ketua terpilih mendapat lima suara," kata Rubiyo.
Dalam pasal 6 Peraturan MK nomor 3 tahun 2012, disebutkan pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan surat suara. Ketua Rapat memberi paraf pada setiap surat suara yang didalamnya memuat nomor urut dan nama para hakim yang disusun menurut abjad.
Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut salah satu nama hakim yang dipilih.
Meski demikian, Rubiyo mengatakan, hingga saat ini belum diketahui nama-nama hakim yang diunggulkan dalam pemilihan hari ini.
"Mereka mempunyai kans untuk menjadi Ketua MK. Kita tidak mengetahui persis calon terkuatnya siapa karena itu hak para Hakim Konstitusi," kata Rubiyo.
Setelah terpilih, MK akan langsung mengambil sumpah Ketua MK terpilih pada siang ini. Pengucapan sumpah akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara dan kementerian, serta seluruh pejabat dan pegawai MK.