Hal itu disampaikan Hendardi dalam diskusi soal Perppu Ormas di Bakoel Koffie,Cikini, Jakarta, Jumat (13/7). Perppu itu terkait dengan rencan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurutnya, pemerintah memang perlu menunjukkan ketegasan politik dalam menjaga stabilitas di masyarakat. Salah satunya dengan memberi batas kepada organisasi kemasyarakatan agar tetap bergerak seusai dengan ideologi bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendardi lalu menjamin bahwa Perppu Ormas ini tidak akan dijadikan alat pemerintah untuk membangun rezim yang otoriter.
Lihat juga:Jokowi: Islam Radikal Bukan Islam MUI |
Dia mengatakan pemerintah masih membutuhkan suatu produk hukum dalam rangka menindaktegas ormas yang terbukti melanggar pasal-pasal dalam perppu.
Pro Kontra
Hal serupa juga dinyatakan oleh Wakil Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso di tempat yang sama. Dia menuturkan, produk hukum yang dimaksud dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Ham.
"Jadi produk mereka yang nanti akan menyataka organisasi ini akan dibubarkan atau tidak," kata Sugeng.
Terpisah, peneliti senior Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono mengatakan keputusan pemerintah untuk melarang Hizbut Tahrir merupakan pelanggaran hak universal untuk kebebebasan berserikat dan berekspresi. Dia menuturkan hukum internasional menjamin hak untuk membentuk asosiasi.
“Melarang organisasi secara ketat berdasarkan ideologi, termasuk Pancasila, adalah tindakan kejam yang merongrong hak kebebasan berserikat dan berkespresi,” kata dia.