Reda mengatakan Fatahillah ditahan karena sudah cukup bukti sesuai dengan KUHAP dan untuk kepentingan penuntutan.
"Kemarin ada penyerahan berkas dari penyidik dari Kejaksaan Agung ke penuntut umum, Kejari Jakbar. Berkas perkara sudah dianggap lengkap dan layak di sidangkan," kata Reda, saat dikonfirmasi melalui telepon, pada Jumat (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu waktu sekitar seminggu sampai dua minggu. Kemungkinan pertengahan Agustus dimulai persidangannya," ujar Reda.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015.
Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar, termasuk,Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki.
"Kalau seperti ini, kemarin saya sampaikan. Konsekuensinya sudah jelas, dia dicopot dari jabatannya," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/7).
Setelah dicopot dari jabatannya, Djarot menyebut Fatahillah memiliki dua pilihan. Menunggu dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), atau mengundurkan diri.