Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani mengungkapkan bahwa Asisten Sekretariat Daerah bidang Kesejahteraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Fatahillah, yang saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi refungsionalisasi atau normalisasi sungai, sudah ditahan sejak Kamis (13/7).
Reda mengatakan Fatahillah ditahan karena sudah cukup bukti sesuai dengan KUHAP dan untuk kepentingan penuntutan.
"Kemarin ada penyerahan berkas dari penyidik dari Kejaksaan Agung ke penuntut umum, Kejari Jakbar. Berkas perkara sudah dianggap lengkap dan layak di sidangkan," kata Reda, saat dikonfirmasi melalui telepon, pada Jumat (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan percepatan proses penuntutan, maka kami langsung tahan terdakwa di Rutan (rumah tahanan) Salemba, Jakarta Pusat, sejak kemarin, pukul 2 siang," lanjutnya.
Reda menyebutkan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun berkas dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.
"Perlu waktu sekitar seminggu sampai dua minggu. Kemungkinan pertengahan Agustus dimulai persidangannya," ujar Reda.
Fatahillah yang merupakan mantan Walikota Jakarta Barat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan Pembiayaan Berbasis Hasil di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar sejak akhir Maret 2017 lalu.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015.
Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar, termasuk,Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bakal mencopot Fatahillah dari jabatannya.
"Kalau seperti ini, kemarin saya sampaikan. Konsekuensinya sudah jelas, dia dicopot dari jabatannya," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/7).
Setelah dicopot dari jabatannya, Djarot menyebut Fatahillah memiliki dua pilihan. Menunggu dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), atau mengundurkan diri.