"Dimulai dengan doa bersama, kami sepakat memperpanjang masa kepemimpinan saya, Arief Hidayat untuk melanjutkan sampai habis masa jabatan saya sebagai ketua MK ini, bersamaan dengan masa habisnya keanggotaan saya sebagai hakim anggota MK," kata Guru Besar Universitas Diponegoro itu dalam konfrensi pers di Gedung MK, Jakarta.
Lihat juga:Pemilihan Ketua MK Digelar Tertutup |
Terkait pertimbangan apa yang mendasari alasan para hakim kembali memilih Arief sebagai Ketua MK, hakim anggota MK yang juga mengikuti rapat pleno, I Dewa Gede Palguna menolak menjelaskan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan soal (Arief) berprestasi atau tidak, tetapi tujuan yang mau MK capailah yang menjadi pertimbangan," kata Palguna.
Penggantian ini berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.