"Silakan kalau mau ajukan perkara. Seluruh warga negara boleh ajukan perkara. Prinsipnya, MK itu sifatnya pasif, menanti perkara yang masuk ke sini," ujar Ketua MK Arief Hidayat usai ditetapkan kembali memimpin Mahkamah Konstitusi.
Arief menegaskan, MK berada dalam posisi netral terkait Perppu Ormas. Pemerintah dalam hal ini sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK untuk menerbitkan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan rencana itu sudah dipikirkan sejak pemerintah mengumumkan bakal membubarkan HTI.
Pemerintah secara terpisah menyatakan Perppu Ormas diteken bukan untuk menyudutkan kelompok Ormas tertentu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga keutuhan persatuan di Republik Indonesia.