Hidayat merupakan pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Polresta Bekasi, Jawa Barat atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Namun dalam pemeriksaan hari ini Hidayat berstatus tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat demonstrasi 4 November 2016.
Lihat juga:Pelapor Kaesang Diperiksa Polda Metro |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya bilang penahanan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum. Seperti apa? Salah satunya adalah upaya praperadilan didampingi upaya upaya lain," kata Hidayat kepada wartawan usai diperiksa.
"Alasannya kewenangan polisi, tidak ada alasan apa-apa. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup, ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik," ujar Hidayat.