Jalur hukum ditempuh karena perusahaan dianggap menolak anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur tentang status 13 orang bekas karyawan mereka.
Dalam surat yang diberikan 16 Juni lalu, Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi menganjurkan perusahaan itu kembali mempekerjakan 13 orang anggota Forum Komunikasi Eks Pekerja PT Transjakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anjuran sendiri dikasih waktu mereka seharusnya jawaban dikasih 10 hari tapi sampai sekarang kan tidak. Maka kita anggap mereka menolak, karena menolak maka bisa diajukan ke PHI. Kita lagi draf dulu (gugatannya)," ujar pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama di kantornya, Sabtu (15/7).
Belasan pekerja yang diadvokasi LBH Jakarta dan dianjurkan kembali dipekerjakan oleh Sudin Nakertrans adalah mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh PT Transjakarta tahun lalu.
Saat ditemui di kesempatan yang sama, salah satu bekas pegawai PT Transjakarta Agusthina Patty berkata bahwa ia bekerja di perusahaan trasnportasi tersebut sejak 2008. Selama bekerja di PT Transjakarta, Agusthina selalu menyandang status karyawan kontrak tanpa pernah ditingkatkan menjadi tetap.
Kontrak terakhirnya bersama PT Transjakarta berakhir pada 31 Juni 2016. Selama bekerja sebagai karyawan kontrak, ia mengaku mendapat penghasilan yang berbeda dengan karyawan tetap.
Menurut Oky, tidak ditanggapinya anjuran Sudin Nakertrans ihwal pengangkatan kembali bekas karyawan PT Transjakarta mencerminkan bagaimana kondisi perusahaan tersebut.
Ia menganggap seharusnya PT Transjakarta kembali mengangkat Agusthina dan 12 bekas karyawan lain untuk bekerja sebagai karyawan tetap. Hal itu juga harusnya berlaku bagi ribuan karyawan lain yang bernasib sama, yaitu mendapat status kontrak sejak bekerja bertahun-tahun di PT Transjakarta.
"Anjuran ini karena waktu itu kami yang melaporkan. Ini jadi cermin bagi teman-teman yang sekarang masih bekerja," kata Oky.