Jakarta, CNN Indonesia -- Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pekan depan.
"Minggu depan akan dipindahkan ke Sukamiskin karena saat ini jaksa eksekutornya masih di luar Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara Choel, Ali Fikri, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/7).
Choel divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Juli lalu dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menilai Choel terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya abangnya, mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami menerima putusan tersebut karena pasal sudah sesuai dengan tuntutan kami, pertimbangan hakim juga mengambil alih analisis yuridis jaksa dan terdakwa juga menerima vonis tersebut," tambah Ali.
Seusai sidang, Choel langsung menyatakan menerima vonis.
Perjalanan kasus Choel terbilang cukup panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedi Kusdinar sebagai tersangka pada 19 Juli 2012. Dari kasus tersebut, terkuak sejumlah aktor yang terlibat menikmati duit, termasuk Choel.
Hampir tiga tahun berlalu, pria asal Makassar ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2015. Namun, Choel baru ditahan pada Februari 2017.
Saat disinggung keterlibatannya dengan Andi, Choel menegaskan, perkara kakak kandungnya itu telah diputuskan dan kini bebas usai menjalani vonis empat tahun penjara.