Hal itu disampaikan Kepala Negara terkait suara sumbang yang menolak Perppu terkait. "Mereka yang tidak setuju dengan Perppu Ormas, silakan dibawa ke jalur hukum," ujarnya dalam kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasional Demokrat, Jakarta, Minggu (16/7).
"Yang kami inginkan negara kita tetap utuh," tutur Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas. Saat ini, Perppu itu telah berlaku efektif menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Namun, secara resmi Perppu baru akan resmi setelah DPR menguji dan menerimanya dalam rapat paripurna.
Lihat juga:HTI Daftarkan Uji Materi Perppu Ormas Senin |
"Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kezaliman, kediktatoran. Pemerintah boleh menuduh ormas, tetapi ormas boleh menuduh tuduhan itu. Kalau menggunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?" terang juru Bicara HTI Ismail Yusanto, akhir pekan lalu.