Menurut Arsul, mereka datang untuk mengambil alih kantor, lantaran pengurus yang sah adalah pihaknya berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Akar rumput dan kader tersebut akhirnya mengambil jalannya sendiri dengan datang ke kantot pusat PPP Jalan Diponegoro untuk meminta agar kantor diserahkan," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Minggu (16/7).
Lihat juga:Massa Ancam Kembali Serang Kantor DPP PPP |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR itu mengklaim berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi nomor 601/2015, pengurus DPP PPP Romi yang sah. Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pun telah menolak gugatan yang dilayangkan kubu Djan Faridz.
"Yang terjadi sebenarnya adalah upaya dari para kader dan akar rumput PPP, yang tidak rela kantor partainya terus menerus diduduki oleh mereka yang tidak memiliki keabsahan untuk mempergunakannya," kata Arsul.