Aksi ini, katanya, jadi pemicu tersendiri bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat menindak tegas setiap pengendara motor yang masih nekat melintas di trotoar jalanan ibu kota, karena dinilai dapat membahayakan pejalan kaki.
"Kami bangun trotoar besar tujuannya kan untuk pejalan kaki, bukan untuk pengendara motor. Kalo seperti ini terus, kami janji bakal tindak tegas (para pengendara motor). Karena tindakan ini dapat membahayakan orang lain. Terutama pejalan kaki," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trotoar di Jakarta sering kali digunakan oleh kendaraan bermotor terutama kendaraan roda dua. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Safir Makki) |
Lokasi trotoar yang tidak jauh dari Balai Kota DKI Jakarta itu memang kerap dilintasi pengendara sepeda motor yang melawan arus untuk memperpendek jarak.
Dalam video itu terlihat dua orang pengendara sepeda motor marah-marah hingga menendang sepanduk yang dibawa komunitas tersebut. Seorang pengendara sempat mempertanyakan aturan yang melarangnya untuk berkendara di atas trotoar.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. (yns/gil)
Trotoar di Jakarta sering kali digunakan oleh kendaraan bermotor terutama kendaraan roda dua. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Safir Makki)