Lembaga antirasuah itu menduga Setnov berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Tak hanya itu, Agus melanjutkan, Setnov juga diduga mengatur para peserta lelang mega proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Andi Narogong. Setnov ditenggarai telah memilih perusahaan yang bakal menggarap proyek itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pemenang proyek e-KTP adalah Konsorsium PNRI, yang telah dikondisikan oleh Andi Narogong. Sementara itu, ada dua Konsorsium lainnya yang sengaja dibentuk Andi Narogong, yakni Murakabi dan Astragraphia.
Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri memenangkan Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra. (asa)