Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan sebagai pimpinan lembaga negara, Setnov harus mundur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang untuk melawan proses hukum.
"Untuk menghadapi proses hukum, SN harus mundur sebagai Ketua DPR," kata Donal dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sore tadi resmi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Setnov diduga mengatur pihak yang akan memenangkan proyek pengadaan e-KTP. "SN diduga telah mengondisikan pemenang pengadaan e-KTP," kata Agus di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar.