Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPR RI Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Setya melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.