Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta setidaknya menerima sebanyak 37 pengaduan kasus serupa yang terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2016.
Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta Arif Maulana menyatakan polisi melakukan praktik penyiksaan tersebut tanpa memandang usia, baik dewasa atau pun anak di bawah umur. Penyiksaan yang dilakukan polisi dilakukan dalam bentuk melukai secara fisik, psikologis, verbal, hingga seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan, sebesar 92 persen penyiksaan dilakukan pada tahap pemeriksaan atau interogasi. Sedangkan 5 persen terjadi di tahap penagkapan dan 3 persen di tahap penahanan," kata dia.
Arif pun memaparkan, oknum polisi yang kerap melakukan penyiksaan untuk mengejar pengakuan tersangka tersebar mulai dari tingkat kepolisian sektor hingga kepolisian daerah. Berdasarkan penelitian pihaknya, mayoritas penyiksaan dilakukan jajaran polisi di tingkat kepolisian resor.
"Dari pengaduan yang kami terima, sebanyak lima korban penyiksaan tidak terindetifikasi, tiga korban tingkat polda, sembilan korban polsek, dan 21 orang korban penyiksaan pada tingkat Polres," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Menurut dia, Indonesia seharusnya berkomitmen untuk menghentikan praktik penyiksaan dan mendorong fungsi pengawasan serta akuntabilitas aktor keamanan yang masih menggunakan praktik-praktik penyiksaan.
"Selama 19 tahun ini sangat disayangkan praktik penyiksaan masih saja terjadi. Terutama, praktik penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian," ujar Arif.
Aktor senior Jeremy Thomas telah melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya ke Polda Metro Jaya dan juga Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul ingin dugaan penyiksaan oleh oknum polisi Satnarkoba terhadap Axel diamati seimbang dan menunggu proses penyelidikan yang tengah terjadi.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang keterangan yang disampaikan Jeremy kepada wartawan, oknum anggota polisi itu sempat melepaskan empat kali tembakan peringatan dan menodongkan pistol ke arah kepala Axel. Semua itu dilakukan tanpa barang bukti dan untuk memaksa Axel mengaku telah memesan narkotika jenis 'Happy Five'.
"Anak saya diborgol, anak saya ditodong pistol, dipaksa mengaku (menggunakan narkoba), tapi anak saya klir," kata Jeremy di Sentra Pelayanan Profesi dan Pengamanan Polri, Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
(kid)