Setya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan politikus Golkar itu sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi e-KTP diumumkan KPK, Senin (17/7) malam WIB.
"Itu domain KPK. Presiden selalu menyampaikan kita semua harus menghormati proses hukum," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan Budi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Johan menegaskan, lembaga antirasuah ini memang berwenang memberantas korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga independen, KPK melaksanakan tugas sesuai undang-undang untuk mencegah dan mengusut tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga, Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kid/asa)
Johan Budi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)