Setnov mengatakan, penjalasan tersebut disampaikan usai menerima kabar penetapan tersangka oleh KPK, semalam. Ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan kerabatnya di kediamannya, Jakarta.
"Kepada keluarga, istri dan anak karena sebelumnya juga kemarin saya sudah undang semua keluarga. Saya beri pengertian khususnya kepada anak-anak dan anak saya yang paling kecil," ujar Setnov dalam keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Setnov mengklaim sampai saat ini belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Ia mengaku telah mengirim surat kepada pimpinan KPK agar surat tersebut segera dikirim kepadanya untuk dipelajari. Surat itu juga akan menjadi bahan untuk mengajukan praperadilan atau tidak.
Keponakan Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi (tengah) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi e-KTP juga menyeret anggota keluarga Setnov. Dalam penyidikan, dua anak Setnov, yakni Dwina Michaella dan Reza Herwindo diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.
Dalam perkembangan penyidikan diketahui, Dwina merupakan mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan dalam konsorsium yang dibuat tersangka pihak swasta Andi Narogong yang sempat ikut tender proyek e-KTP.
Sementara Reza diduga memiliki perusahaan hasil kerjasama dengan Andi. Perusahaan itu dikabarkan berlokasi Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan.
Selain kedua anaknya, keponakan Setnov, yakni Irvanto Hendra Pambudi selaku Dirut PT Murakabi Sejahtera juga diduga terlibat dalam kasus yang sama. (pmg)
