"Setya Novanto tetap sebagai ketua umum Golkar sebagaimana mestinya, dengan tetap sesuai komitmen sejak awal untuk tidak mengabaikan proses hukum," kata Agung Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Agung meminta kepada semua pihak, baik internal kader Golkar maupun pihak eksternal dari partai politik lain, untuk menghormati proses hukum hingga inkracht di pengadilan.
Menurutnya, saat ini belum ada urgensi penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) untuk posisi pelaksana tugas (plt) sebagai Ketua Umum Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menilai, status tersangka yang disandang Ketua Umum Golkar pernah terjadi di era kepemimpinan Akbar Tandjung pada medio 2000. Karena itu, kata Agung, Setnov tidak perlu mundur sebagai ketua DPR lantaran proses hukum yang berjalan masih belum selesai.
Agung pun berharap penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak menggangu stabilitas nasional.
Sementara itu, politikus muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta Setnov mundur dari jabatan ketua umum Golkar sekaligus ketua DPR RI. Desakan itu merupakan imbas dari penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
"Dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka saat ini, tidak ada jalan lain. Demi menjaga nama partai, Setya Novanto harus mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP Golkar dan Ketua DPR RI," kata Doli dalam keterangannya kepada wartawan. (pmg/gil)