Menurut juru bicara HTI Ismail Yusanto, hal itu terbukti dengan tindakan pemerintahan Jokowi seperti mengkriminalisasi ulama dan aktivis Islam, serta mencekal dai, membubarkan, dan menghalangi kegiatan dakwah di sejumlah tempat.
Tak hanya itu, kata Ismail pemerintah semakin memperlihatkan sikapnya terhadap Ormas Islam dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pemerintah seharusnya menjadi pihak yang taat pada hukum.
Dia menuturkan, Perppu Ormas juga mengandung poin-poin yang akan membawa Indonesia ke era rezim diktator.
Selain itu, pasal lain yang dihapuskan antara lain, penyebaran paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta ketentuan untuk mempidanakan anggota atau pengurus Ormas.
"Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan , sesuatu yang selama ini justru ditolak," kata Ismail.
Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan Perppu Ormas tidak akan menyudutkan Ormas Islam.
kata Wiranto, Perppu tidak diarahkan untuk mencederai keberadaan Ormas Islam.
"Tapi betul bahwa ini diarahkan untuk kebaikan," kata Wiranto.
Wiranto menambahkan, pandangan yang menyebutkan Perppu seakan-akan diarahkan untuk mendiskreditkan masyarakat muslim, tidaklah benar.
"Sama sekali tidak. Perppu bukan untuk memisahkan Ormas Islam dengan pemerintah," katanya.