Menurut Wakapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Eko Prasetyo, alasan diberlakukan diversi karena para pelaku masih di bawah umur.
"Lima umurnya di bawah 12 tahun, di atas 12 tahun ada empat, proses pengambilan keputusannya dilakukan diversi," kata Eko saat ditemui di kantornya, Selasa (18/7).
Metode diversi diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dengan diversi, para pelaku akan diberi hukuman nonpidana. Eko mencontohkan bentuk hukuman nonpidana itu, seperti memberikan pendidikan khusus selama enam bulan atau keharusan mengikuti kegiatan sosial.
Eko melanjutkan, proses pengambilan keputusan maupun diversi melibatkan berbagai lembaga seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) , Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kantor pengacara, sekolah, juga orang tua.
"Semua sudah kita rangkul dalam hal ini, karena dalam proses pengambilan keputusan ada namanya kesepakatan untuk masa depan anak anak ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perundungan atau bullying terhadap SB terjadi di Thamrin City, lantai 3A, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (14/7) lalu.
Setelah cekcok mulut, hari selanjutnya SB diadang di dekat sekolahnya dan diminta untuk pergi ke Thamrin City. Saat tiba di lokasi, sudah banyak teman-teman pelaku yang menunggu.
Usai peristiwa itu, sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama korban langsung melapor kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang. Pada Sabtu hingga Minggu, polisi memeriksa korban dan melakukan olah TKP.