"Sudah dua tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/7).
Pretty ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Utara, dua hari lalu, usai menggelar pesta narkotika. Perempuan kelahiran Lumajang 27 September 1977 itu ditangkap bersama delapan orang rekannya, tujuh wanita biduan dangdut dan seorang laki-laki Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 2,03 gram, ekstasi sebanyak 23 butir, Happy Five sebanyak 38 butir dan uang tunai sebanyak Rp25 juta.
Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti jika Pretty melakukan pemesanan di yang merujuk kamar karaoke tersebut.
Sementara, Pretty membantah telah mengedarkan narkotik di kalangan artis. Dia menyebut dirinya sengaja dijebak oleh Alfin.
"Saya dijebak. Enggak ada (jual) dua tahun," kata Pretty "Urine saya negatif. Saya tidak gunakan narkoba."