"Kami tidak tahu apa yang dimaksud pemerintah. Kalau benar dicabut, itu sebuah bentuk kezaliman nyata. Lahirnya Perppu Ormas saja sudah merupakan kesewenang-wenangan pemerintah," ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada cnnindonesia.com melalui saluran telepon, Rabu, (19/7).
Selain itu, Ismail mengatakan pemerintah juga tak mengirimkan peringatan tertulis kepada HTI mengenai pencabutan status badan hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Resmi Cabut SK Badan Hukum HTI |
"Kami akan lakukan diskusi dulu dengan kuasa hukum," ujar Ismail.
Pencabutan status hukum atas HTI itu diumumkan dalam jumpa pers di kantor Kemkumham, Jakarta, Rabu (18/7).
Meski dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, kata Freddy, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.